Berita terbaru investasi bodong di Indonesia semakin marak dan meresahkan masyarakat. Banyak orang yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat namun pada akhirnya justru tertipu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong dan cara-cara penipuannya.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, “Investasi bodong biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak wajar, misalnya di atas bunga deposito bank.” Hal ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Salah satu ciri investasi bodong adalah tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang seperti OJK. Menurut Hoesen, “Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari investasi bodong.”
Selain itu, investasi bodong seringkali menggunakan skema piramida dimana investor lama dibayar dengan uang dari investor baru. Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, “Skema piramida ini tidak berkelanjutan dan akan runtuh pada akhirnya, meninggalkan banyak korban yang merugi.”
Jadi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu teliti dan pastikan investasi yang kita pilih memiliki izin resmi dan tidak menggunakan skema piramida. Berinvestasi adalah hal yang baik asalkan dilakukan dengan bijak dan hati-hati. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjaga kita semua dari investasi bodong.