Investasi bodong sudah menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak orang tergiur dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan, namun pada akhirnya malah kehilangan uangnya. Menurut pakar ekonomi, investasi bodong merupakan skema piramida yang berbahaya dan ilegal.
Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, “Investasi bodong seringkali menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Orang-orang harus berhati-hati dan melakukan riset yang mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi.”
Banyak korban investasi bodong yang merasa tertipu dan kecewa. Salah seorang korban, Dian, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah akibat terjebak investasi bodong. “Saya tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Ternyata uang saya lenyap begitu saja,” ujar Dian.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu muluk.
Investasi bodong juga seringkali menggunakan modus yang menarik, seperti program afiliasi atau investasi dalam bentuk barang mewah. Menurut ahli hukum, modus seperti ini sebenarnya sudah melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan penelitian dan konsultasi dengan ahli sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jangan tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risikonya. Ingatlah, investasi bodong selalu berbahaya di balik janji keuntungan besar.