Investasi bodong saat ini semakin marak terjadi di masyarakat. Banyak orang tergiur dengan janji-janji iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, tahukah kamu apa itu investasi bodong? Dan bagaimana cara menghindarinya?
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), investasi bodong adalah investasi yang tidak memiliki izin usaha dari lembaga yang berwenang. Biasanya, investasi bodong menawarkan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko. Namun, pada kenyataannya, uang yang diinvestasikan bisa menguap begitu saja.
Salah satu cara untuk mengenali investasi bodong adalah dengan melihat izin usahanya. Menurut Andi Taufan Garuda Putra, Direktur Pengawasan Pasar Modal OJK, “Masyarakat harus waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa izin dari OJK. Pastikan perusahaan investasi memiliki izin usaha yang sah.”
Selain itu, penting juga untuk melakukan riset dan meminta pendapat dari ahli sebelum melakukan investasi. Menurut Didik Rachbini, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, “Sebelum melakukan investasi, cari tahu dulu reputasi perusahaan investasi tersebut. Jangan tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.”
Jangan mudah terpancing dengan iming-iming keuntungan besar dalam investasi. Lakukan pengamatan dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Ingat, investasi bodong bisa merugikan banyak orang dan merusak keuangan keluarga.
Jadi, apakah kamu sudah mengenal investasi bodong? Dan bagaimana cara menghindarinya? Jangan sampai terjebak dalam perangkap investasi bodong yang berujung pada kerugian finansial. Tetap waspada dan bijak dalam berinvestasi demi masa depan yang lebih baik.